Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Untuk Penghasilan Di Atas 60 Juta

anaksmanda.com - Pajak penghasilan pribadi adalah pajak yang dikenakan pada semua orang yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia. Pajak penghasilan pribadi dibagi menjadi beberapa tarif berbeda berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima seseorang.

Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan pribadi kita? Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi dan badan harus melaporkan pajak penghasilan kepada pemerintah. Ada beberapa jalur untuk melakukannya, seperti melalui layanan pengajuan elektronik DJP atau melalui aplikasi pelaporan pajak online yang disediakan oleh penyedia layanan aplikasi perpajakan yang menjadi rekanan resmi DJP. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara pembuatan SPT tahunan Pajak Pribadi melalui layanan e-Filing DJP.
  1.  Login ke pajak.go.id
  2. Lalu klik Lapor & Pilih e-Filling
  3.  Lalu Klik Buat SPT
  4.  Maka akan muncul beberapa option yang harus dipilih, silakan kalian pilih pilihan seperti gambar dibawah ini

  5. Lalu kalian akan diarahkan untuk membuat formulir 1770S, lalu pilih mengisi formulir dengan panduan sehingga akan diarahkan ketampilan berikutnya isi tahun pajak untuk dilaporkan, sebagai contoh kita isi tahun pajak 2022 karena kita akan melaporkan pajak pribadi untuk tahun 2022  dan untuk status SPT kalian pilih Normal saja karena kita melapor untuk pertama kali bukan untuk pembetulan, bisa kalian lihat seperti gambar.

  6. Pada halaman selanjutnya kita harus memasukkan data dari bukti potong pajak yang telah dibuat oleh bendahara/pemungut yang berisi Jenis Pajak, NPWP Pemotong (NPWP Bendahara), nomor bukti, tanggal bukti potong dan jumlah PPH yang dipotong.

  7. Pada halaman selanjutnya masukkan jumlah Netto yang ada didalam Bukti Potong perhitungan pajak pribadi kalian